PERTANYAAN NO.1
IDENTIFIKASI PERALATAN-PERALATAN
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI UNTUK PELAKSANAAN PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DAN PENERAPANNYA
DALAM PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
JAWABAN:
Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan elemen penting
dalam kehidupan, Peranan teknologi informasi pada aktivitas manusia pada saat
ini memang begitu besar. Teknologi informasi telah menjadi fasilitas bagi
kegiatan berbagai sektor kehidupan, dan telah menyentuh layanan bimbingan dan
konseling. Teknologi informasi dalam layanan bimbingan dan konseling masuk
kepada dukungan system Bimbingan dan Konseling sebagai suatu proses pemberian
bantuan kepada individu (siswa), dilaksanakan melalui berbagai macam layanan.
Dan pada saat zaman semakin berkembang, tidak hanya dapat dilakukan dengan
tatap muka secara langsung, tapi juga bisa dengan memanfaatkan media atau
teknologi informasi yang ada.
Perkembangan Teknologi Informasi telah berdampak luas dalam
berbagai bidang kehidupan. Bidang politik, sosial dan budaya, pendidikan, ekonomi
dan bisnis telah mengaplikaskan teknologi informasi dalam memperlancar segala
urusan.
Pada bidang pendidikan, pemerintah telah gencar mengaplikasikan teknologi ini sebagai sarana mendekatkan program-program pemerintah dengan masyarakat. Munculnya website depdiknas, e-learning dari universitas-universitas dalam maupun luar negeri, informasi beasiswa dan lain-lain yang secara online dapat diakses oleh masyarakat dimanapun berada sangat berperan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Di tingkat sekolah, adanya kurikulum Teknologi informasi sebagai mata pelajaran wajib di sekolah menengah, diikuti oleh pembangunan Laboratorium Komputer untuk praktek, secara langsung akan membekali siswa-siswa sekolah menengah untuk mengenal, mengerti bahkan terampil menggunakan Teknologi Komunikasi dan Informasi. Kompetensi ini akan sangat berdampak pada kemampuan siswa untuk memperkaya sumber-sumber belajar dari internet yang tidak mereka dapatkan dari pelajaran di sekolah.
Walaupun sebelum teknologi ini muncul, seorang konselor sekolah sudah dapat menyelenggarakan kegiatan layanan Bimbingan dan Konsellingdi sekolah, tetapi kecenderungan yang terjadi sekarang adalah penguasaan kompetensi ini oleh seorang konselor sekolah merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditawar. Ketidakmampuan seorang konselor sekolah dalam mengaplikasikan teknologi informasi akan menghambat tugas-tugasnya di masa mendatang.
Pada bidang pendidikan, pemerintah telah gencar mengaplikasikan teknologi ini sebagai sarana mendekatkan program-program pemerintah dengan masyarakat. Munculnya website depdiknas, e-learning dari universitas-universitas dalam maupun luar negeri, informasi beasiswa dan lain-lain yang secara online dapat diakses oleh masyarakat dimanapun berada sangat berperan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Di tingkat sekolah, adanya kurikulum Teknologi informasi sebagai mata pelajaran wajib di sekolah menengah, diikuti oleh pembangunan Laboratorium Komputer untuk praktek, secara langsung akan membekali siswa-siswa sekolah menengah untuk mengenal, mengerti bahkan terampil menggunakan Teknologi Komunikasi dan Informasi. Kompetensi ini akan sangat berdampak pada kemampuan siswa untuk memperkaya sumber-sumber belajar dari internet yang tidak mereka dapatkan dari pelajaran di sekolah.
Walaupun sebelum teknologi ini muncul, seorang konselor sekolah sudah dapat menyelenggarakan kegiatan layanan Bimbingan dan Konsellingdi sekolah, tetapi kecenderungan yang terjadi sekarang adalah penguasaan kompetensi ini oleh seorang konselor sekolah merupakan suatu keharusan yang tidak dapat ditawar. Ketidakmampuan seorang konselor sekolah dalam mengaplikasikan teknologi informasi akan menghambat tugas-tugasnya di masa mendatang.
PENERAPANNYA DALAM PELAYANAN
BIMBINGAN DAN KONSELING
Menurut Handarini (2006), menyatakan bahwa teknologi dan
internet dapat diterapkan dalam layanan bimbingan konseling, yaitu :
1) layanan appraisal,
2) layanan informasi,
3) layanan Konseling,
4) layanan konsultasi,
5) layanan perencanaan, penempatan dan tindak lanjut dan
6) layanan evaluasi.
Teknologi yang dapat diterapkan pada teknik testing dan non
testing menggunakan computer dan internet.
a.
Layanan
informasi yang merupakan kegiatan Bimbingan dan Konseling yang bertujuan untuk
memberikan informasi kepada siswa, dan mengembangkan keterampilan siswa
bagaimana mencari informasi (personal-sosial, karier, pendidikan). Teknologi
yang dapat diterakan yaitu self-initiated information searching dengan
menggunakan internet.
b.
Layanan
konseling yang merupakan kegiatan layanan yang bertujuan untuk memfasilitasi
self-understanding dan self-development, yang dilakukan dengan cara “dyadic
relationship” atau small group relationship. Fokus kegiatan ini adalah personal
development dan decision making. Teknologi yang dapat diterapkan adalah
cybercounseling.
c.
Layanan
konsultasi yaitu layanan bantuan yang diberikan kepada guru, administrator
sekolah, dan orang tua untuk memahami siswa atau anak. Teknologi yang dapat
diterapkan yaitu cyber consultation.
d.
Layanan
perencanaan, penempatan dan tindak lanjut yaitu layanan Bimbingan dan Konseling
yang bertujuan untuk membantu siswa memilih dan menggunakan kesempatan
pendidikan dan pekerjaan yang ada. Teknologi yang dapat diterapkan yaitu
computerized self information dan internet.
Mahasiswa calon konselor juga dipersiapkan untuk menguasai 12 kompetensi teknis penggunaan komputer dan internet, yaitu :
·
menggunakan
perangkat lunak untuk mengembangkan web pages, presentasi kelompok, surat, dan
laporan
·
menggunakan
peralatan audiovisual, seperti video recorder, audio recorder, peralatan
proyeksi
·
menggunakan
paket statistik
·
menggunakan
tes yang dikomputerisasi, alat-alat diagnosa, dan program-program pengambilan
keputusan karier bersama dengan konseli/klien
·
menggunakan
e-mail
·
membantu
klien mencari berbagai informasi-terkait-konseling yang dibutuhkan melalui
internet, termasuk informasi karier, kesempatan kerja, kesempatan pendidikan
dan pelatihan, bantuan finansial/beasiswa, prosedur treatment, informasi
personal-sosial
·
Dapat
“masuk”, berpartisipasi, “keluar” dari listservs yang berkaitan dengan
konseling
·
Dapat
mengakses dan menggunakan konseling terkait dengan data base CD-ROM
·
Memahami
aspek etik dan legal pelaksanaan konseling via internet
·
Memahami
kelebihan dan kelemahan layanan konseling melalui
internet
·
Dapat
menggunakan internet untuk menemukan dan
menggunakan kesempatan pendidikan lanjut dalam
konseling
·
Dapat
mengevaluasi kualitas informasi yang diperoleh melalui internet
PERTANYAAN NO.2
PENERAPAN e-
COUNSELING DALAM PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING
E-Counseling merupakan
salah satu bentuk nyata aplikasi Teknologi Informasi dalam bidang Psikologi.
Internet menawarkan suatu proses psikoterapis yang menggunakan suatu media
komunikasi yang baru, dimana melalui media tersebut mereka dapat memberikan
intervensi psikoterapi itulah yang disebut dengan E-counseling ataue-mail
counseling. E-mail conseling merupakan pelayanan
intervensi psikologi yang dilakukan melaui Internet, dimana proses terapi
terlebih dahulu dilakukan melaui media ini, untuk kemudian menyususn rencana
dalam melakukan intervensi psikologi secara face-to-face akan
dilakukan. Fungsi dari e-counseling adalah untuk membantu
terapis dalam mengumpulkan sejumlah data yang terkait dengan kliennya sebelum
akhirnya terapis dan klien sepakat untuk bertemu secara langsung untuk melakukan
proses terapis selanjutnya. Dalam aplikasinya, psikoterapi online menawarkan
tantangan etika baru bagi mereka para terapis yang tertarik untuk menggunakan
media ini dalam memberikan pelayanan psikologi. Perbedaan antara komunikasi
berbasis teks interaktif dan komunikasi verbal in-person menciptakan
tantangan etika baru yang sebelumnya tidak di temui dalam terapi face-to-face (secara
langsung).
Semua profesi segera membuat suatu
sistem-sistem baru yang dapat menopang kehidupan masyarakat untuk menghadapi
kedahsyatan serbuan pengaruh globalisasi. Begitupun profesi konselor yang mulai
melibatkat Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam melaksanakan proses
pelayanan.
Dalam memperbaiki pelayanannya, konselor mulai menggunakan media-media yang
mampu menunjang kebutuhan para konseli. Seperti kita ketahui bahwa tidak semua
konseli memiliki cukup banyak waktu yang intens untuk melakukan kegiatan atau
proses konseli, sehingga pelayanan Bimbingan dan Konseling berbasis teknologi
informasi sangat diharapkan mampu memfasilitasi para konselor.
Jadi, dengan adanya pelayanan Bimbingan dan Konseling berbasis Teknologi
Informasi diharapkan dapat diakses dimanapun, kapanpun, atau setiap saat.
Tujuan Bimbingan dan Konseling menggunakan Teknologi Informasi kedalam
melakukan pelayanannya, yaitu :
1. Easy to use ( mudah digunakan )
2. Easy to manage ( mudah di atur )
3. Simple ( tidak rumit )
4. Dynamic ( Dinamis )
Perkembangan teknologi informasi pada era globalisasi saat ini sangatlah
pesat. Penggunaan teknologi yang mampu membantu serta mempermudah segala
pekerjaan manusia sudah dipergunakan di berbagai bidang. Melihat kebutuhan akan
teknologi dalam proses konseling maka profesi ini membuat suatu rancangan
terbaru untuk mengembangkan pelayanan yang mengikuti perkembangan zaman.
Perubahan terhadap pelayanan tersebut berupa beberapa media konseling,
contohnya :
Surat Magnetik (disket ke disket)
Meskipun pelayanan konseling dengan menggunakan fasilitas ini sudah
dianggap sebagai fasilitas komunikasi “ tradisional”, tetapi fasilitas ini
adalah awal mula terciptanya gagasan penggunaan teknologi informasi dalam
Bimbingan dan Konseling.
Dalam penggunaan fasilitas ini, konseli dan konselor saling berkomunikasi
dengan berkirim surat atau berkomunikasi melalui buku catatan yang bertujuan
untuk membantu anak agar lebih dapat mengekspresikan diri melalui tulisan
(bagian dari konseling biblio), meskipun fasilitas ini pada zamannya tidak
begitu populer, namun sering dilakukan oleh beberapa guru pembimbing atau
konselor.
Jenis ini akan lebih efisien
penggunaannya oleh konseli dan konselor yang bertempat tinggal di
area atau wilayah yang sama dan sering bertemu, misalnya guru BK dan siswanya
di Sekolah.
Konseling menggunakan bantuan Komputer
Proses Konseling menggunakan bantuan komputer atau Computer Assisted
Counseling (CAC) merupakan konseling mandiri, juga disebut konseling komputer
pasif atau biasa juga disebut dengan standalone. Konseli mencari
pemecahan masalah atau kebutuhannya melalui program interaktif konseling
(Software) dalam bentuk CD yang dirancang khusus agar konseli tersebut dapat
mengeksplorasi permasalahannya, mencari informasi yang dibutuhkan dari sejumlah
informasi yang disediakan, dan menentukan alternatif pemecahan masalah yang
ditawarkan. Dalam penggunaan fasilitas ini ( CAC ), konseli dimungkin untuk
tidak perlu bertemu dengan konselor. CAC ini juga dapat dilakukan secara blended,
memperdalam materi-materi yang terdapat dalam program konseling, dan memilih
tindakan selanjutnya.
Telepon
Kemudahan pengaksesan dalam pemberian layanan Bimbingan dan Konseling
mengikuti tatanan kehidupan masyarakat global diharapkan mampu untuk memenuhi
kebutuhan para konseli yang menuntut pemberian layanan bimbingan dan konseling
yang cepat, luas, dan mudah diakses oleh konseli. Konseling melalui
telepon biasanya disebut konseling telepon
Lebih dengan sebutan Video-phone counseling (VPC) merupakan bentuk lain
dari konseling telepon. Namun dalam penggunaan perangkat teknologi komunikasi
tambahan yang memungkinkan konseli dan konselor saling mengenal dan “bertatap
muka” melalui layar monitor (display), Konseling melalui video-phone lebih
memungkinkan terjalinnya interaksi yang lebih baik antara konselor dan klien,
dan dapat lebih mendekati karakteristik konseling tatap muka.
Radio dan Televisi
Konseling melalui radio atau televisi, masih merupakan bentuk lain
dari konseling telepon. Pada konseling radio, percakapan antara konselor dan
konseli dipancarkan. Pelayanan ini umumnya bersifat informatif atau
advis, jarang hubungan klien dan konselor mencapai taraf yang mendalam dan
intensif. Konseling melalui radio dan televisi memungkinkan permasalahan
konseli diketahui oleh umum, oleh karena itu kerahasiaan identitas konseli
harus benar-benar menjadi perhatian. Permasalahan waktu dan bagaimana masalah
klien akan membatasi keleluasaan dan efektivitas konseling.
Internet
Pelayanan konseling melalui fasilitas internet sudah dikenal dengan nama
e-counseling ( email counseling ). Berikut ini adalah contoh proses konseling
via internet :
- email therapy
- online therapy
- cyber counseling dan
- e-counseling.
Email counseling merupakan proses terapeutik yang didalamnya terdapat
kegiatan menulis selain ada kegiatan pertemuan secara langsung dengan
konselor. Karena, esensi e-counseling terletak pada menulis. Respon atau
bantuan yang diberikan konselor bergantung pada informasi yang diberikan.
Konseli pun tidak perlu mengirimkan seluruh cerita mengenai masalah yang
dihadapi, cukup dengan memilih informasi yang dirasakan pada satu situasi yang
merupakan masalah.
E-mail merupakan cara paling baru dibandingkan dengan cara-cara yang lain
untuk berkomunikasi secara cepat dan efektif melalui internet. Hal ini
tidak bermaksud untuk menggantikan konseling tatap muka ( face to face ),
tetapi dapat menjadi salah satu cara dalam membantu konseli untuk
memecahkan masalahnya meskipun dalam keadaan jauh dalam hal tanpa bertemu
langsung dengan konselor.
Email counseling merupakan satu cara untuk berkomunikasi antara konseli
dengan konselor yang didalamnya dibahas mengenai masalah-masalah yang dihadapi
koseli, misalnya masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan kepribadian
dan kehidupan konseli melalui surat atau tulisan pada internet. Selain
e-mail juga bisa dalam bentuk chatting dimana konselor secara langsung
berkomunikasi dengan klien pada waktu yang sama melalui internet.
Kelebihan atau keuntungan pelayanan bimbingan konseling melalui teknologi
informasi, diantaranya :
- Pelayanan melalui teknologi informasi mudah di akses.
- Tidak membutuhkan biaya transportasi
- Mengurangi kesulitan jadwal yang berkaitan dengan program kelompok
- Pelayanan melalui teknologi informasi bersifat semi anonim
- Klien lebih mau terbuka berbicara tentang masalahnya karena ia tidak berkomunikasi secara face to face, sehingga ia dapat lebih siap dan terbuka
- Pelayanan melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis individu
- Konselor dapat menyesuaikan kesiapan klien dalam mengambil tindakan yang diperlukan, memotivasi diri, dan meningkatkan keterampilan kliennya
- Pelayanan melalui teknologi informasi dan komunikasi formatnya harus memfasilitasi konseling yang proaktif
- Setelah klien membuka komunikasi via teknologi informasi awal, maka konselor berinisiatif untuk memulai suatu kontak berikutnya sehingga ia dapat menciptakan suatu taraf terapis berupa dukungan sosial dan klien bertanggung jawab selama proses penyembuhannya
- Pelayanan melalui teknologi informasi formatnya menggunakan ijin protokol yang terstruktur. Hal ini memberikan konselor suatu kerangka kerja tertulis yang dapat memastikan pemenuhan topik penting ketika bekerja khusus kepada masing-masing individu pada setiap sesi, sehingga menghasilkan suatu intervesi yang ringkas, terpusat, dan sesuai dengan pribadi klien.
B Kelemahan Bimbingan Konseling Melalaui Teknologi Informasi
Selain kelebihan adapula kelemahan dalam pelayanan bimbingan konseling
melalui teknologi informasi, diantaranya :
- Konselor tidak dapat memastikan bahwa kliennya benar-benar seruis atau tidak
- Diperlukan perangkat khusus agar pelayanan bimbingan konseling melalui teknologi informasi dapat terlaksana dan perangkat tersebut tidak murah, sehingga tidak samua orang dapat memanfaatkannya
- Informasi yang diterima dan diberitakan sangat terbatas, komunikasi satu arah, klasifikasi dan eksplorasi tidak biasa segera dilakukan, sehingga ada kemungkinan terjadi kesalahpahaman
- Kegiatan konseling melalui teknologi informasi dapat menimbulkan jarak baik secara fisik maupun psikis diantara konselor dan klien.
- Belum terdapat data-data, fakta atau informasi yang objektif dari klien, sehingga pemecahan masalah dengan teknik pendekatan ini pada akhirnya akan kabur.
- Permasalahan yang dihadapi oleh klien beraneka ragam dalam emosi sehingga kadang-kadang konselor mengabaikan segi-segi yang penting dalam proses konseling.
- Dianggap oleh klien sebagai perampasan tanggung jawab, maka teknik pendekatan ini kurang baik untuk di pergunakan.
- Dalam pelayanan bimbingan konseling melalaui teknologi informasi harus selalu memperhatikan kode etik yang ditetapkan organisasi profesi. Kode etik tersebut seharusnya diketahui oleh klien juga, sehingga klien dapat mengetahui hak dan kewajibannya. Kode etik dalam bimbingan konseling melalaui teknologi informasi penting diperhatikan, supaya kegiatan bimbingan konseling dapat berjalan dengan baik dan tujuan bersama dapat tercapai.
PERTANYAAN NO.3
TATA CARA
PELAKSANAAN KONSELING PERORANGAN DENGAN MEMANFAATKAN LAYANAN TELEPON
A. Tata
Cara Bertelepon.
Adapun tata cara yang baik saat menelpon adalah sebagai
berikut :
Ø
Pegang gagang
telepon dengan baik. Hal ini penting untuk menghindarkan suara yang kita
keluarkan jelas . Perhatikan juga jarak telepon, jangan terlalu dekat ataupun
terlalu jauh dengan mulut kita.
Ø
Usahakan nafas kita
pada saat berbicara tidak terdengar seperti mendengus di telepon.
Ø
Ucapkan salam baik
pada saat kita menelpon atau menerima telepon, seperti Selamat Pagi, Selamat
Siang, Selamat Sore dsb.
Ø
Jangan lupa
tanyakan identitas penelpon dengan kalimat, boleh tahu dengan
Bapak/Ibu/Mas/Mbak siapa saya berbicara..?
Ø
Gunakan “Smiling
Voice” selama pembicaraan berlangsung, bahkan sejak pertama mengucapakan salam.
Ø
Selama pembicaraan
jaga kecepatan bicara kita (pitch control) agar tidak terlalu cepat dan terlalu
lambat
Ø
Simak baik-baik
pesan atau kalimat yang diucapkan lawan bicara. Jangan memotong pembicaraan.
Bila perlu mencatat, siapkan selalu alat tulis di dekat kita
Ø
Apabila tidak
mengerti, tidak ada salahnya kita melontarkan pertanyaan
Ø
Simpulkan hal-hal
penting sepanjang pembicaraan sebelum mengakhiri pembicaraan
Ø
Akhiri pembicaraan
dengan pertanyaan “apakah ada lagi yang bisa saya bantu?” atau ada hal-hal
penting yang terlewat untuk disampaikan. Bila tidak maka ucapkan terima kasih
dan jangan lupa ucapkan kembali salam
Ø
Yang menghubungi
atau menelpon adalah yang meletakkan / menutup gagang telepon terlebih dahulu.
Hal ini untuk menghindarkan adanya hal penting yang mungkin belum disampaikan
sepanjang pembicaraan dan telepon keburu ditutup atau berkesan kita
menutup/membanting telepon padahal lawan biacara belum selesai berbicara
Beberapa hal yang
perlu diperhatikan dalam berkomunikasi dengan telepon:
ü
Berbicara dengan
kecepatan normal, bagi sebahagian orang , ada yang senang berbicara dengan
teruburu-buru.
ü
Berbicara dengan
nada seperti berhadapan, ini akan membuat kerja terlihat lebih professional
ü
Berbicara langsung
di depan transmitter.
ü
Selalu berusaha
untuk bersikap bersahabat, sopan, ramah, dan penuh perhatian. Hal ini penting
agar si penerima telepon merasa nyaman dan terkesan seperti orang yang
dihargai.
Tata Cara menerima
telepon.
Pada saat terima telepon:
1. Pada saat telepon berbunyi,
sebaiknya mengangkat gagang telepon sesegera mungkin, jangan biarkan penelepon
menunggu lama. Jangan mengangkat telepon yang sedang berdering dengan kasar,
karena hal itu menunjukkan ketidaksenangan dan ketidaksopanan terhadap orang
yang ada di sekitar Anda.
2. Menyebutkan nama instansi
dan memberi salam kepada penelepon, misal: Pointer, selamat pagi. Sampaikan
salam dengan suara jelas dan tidak terburu-buru.
3. Tanyakan dengan sopan siapa
lawan bicara Anda tanpa terkesan menginterogasi, misal: mohon maaf, boleh tahu
dengan siapa saya bicara? Ada yang bisa saya bantu?
4. Dengarkan baik-baik
permintaan si penelepon, jangan memotong pembicaraan.
5. Jika penelepon berkepentingan
dengan orang lain, maka sambungkan segera kepada orang yang dituju, jelaskan
siapa dan dari instansi mana si penelepon tersebut kepada orang yang dituju.
6. Apabila orang yang dituju
tidak ada di tempat, maka penerima telepon harus bisa menerima pesan yang ingin
disampaikan penelepon, catat dengan lengkap dan jelas, tanyakan dan catat kapan
dan di nomor berapa penelepon bisa dihubungi. Pastikan pesan tersebut sampai
kepada orang yang dimaksud.
7. Ucapkan terima kasih pada
setiap akhir pembicaraan dan ucapkan kembali salam selamat pagi/siang /sore.
8. Beri kesempatan kepada
penelepon untuk menutup telepon terlebih dahulu. Tutup telepon dengan perlahan.
9. Bersikaplah tersenyum dan
duduklah dengan sopan pada waktu berbicara melalui telepon karena sikap yang
kurang ramah dan posisi duduk yang kurang sopan dapat dirasakan oleh lawan
bicara
Sikap yang perlu diperhatikan:
1. Sikap mau membantu.
2. Jaga intonasi suara, jangan
terlalu lemah tetapi juga jangan terlalu keras seperti orang sedang marah.
3. Pilih kata-kata yang sopan,
ramah, dan mudah dimengerti.
4. Jangan mengangkat telepon
jika Anda masih berbicara dengan orang lain.
5. Jangan makan/minum selama
berbicara di telepon.
6. Jangan menguap.
7. Jangan memotong
pembicaraan.
8. Jangan berbicara dengan
orang ketiga di sekitar Anda pada saat Anda sedang berbicara di telepon.
9. Gunakan sapaan atau kalimat
yang berbeda-beda sehingga tidak terkesan kaku.
10. Hindari menelepon pada kondisi ribut di sekitar
Anda.
Etika pelayanan konseling menggunakan telepon:
a. Gunakan
bahasa yang sopan sesuai dengan kondisi klien
b. Gunakan
suara yang lembut, volume yang rendah dan intonasi yang bersahabat
c. Dengarkan
pembicaraan sampai selesai, jangan menyela kata-kata klien apalagi pada tahap
awal pembicaraan.
d. Mengembangkan
perasaan senang dan berfikir positif tentang siapapun yang menelepon
e. Catat
hal-hal yang perlu memperoleh perhatian
f. Memfokuskan
pembicaraan guna menefektifkan penggunaan media komunikasi
g. Selalu
mengakhiri pembicaraan dengan kesiapan untuk melakukan hubungan komunikasi
selanjutnya
h. Video-phone
Lebih dengan sebutan Video-phone counseling (VPC) merupakan
bentuk lain dari konseling telepon. Namun dalam penggunaan perangkat teknologi
komunikasi tambahan yang memungkinkan konseli dan konselor saling mengenal dan
“bertatap muka” melalui layar monitor (display), Konseling melalui video-phone
lebih memungkinkan terjalinnya interaksi yang lebih baik antara konselor dan
klien, dan dapat lebih mendekati karakteristik konseling tatap muka
Dan
hal yang sangat perlu diperhatikan untuk melakukan telepon keluar
sebelum
menelepon siapkan buku catatan serta‘pensil untuk mencatat. Putar atau
tekanlah nomor dengan menggunakan jari (jangan pakai alat seperti pulpen atau
pensil). Memperkenalkan diri dan mengucapkan salam dan nama dan
perusahaan kita. Selanjutnya katakan maksud Anda untuk bicara
dengan orang yang kita tuju.
Selanjutnya
dalam melakukan percakapan di telepon, ada beberapa hal yang membuat percakapan
tersebut lebih efisien dan efektif:
a. Melatih
kesabaran untuk mendengarkan orang lain menyelesaikan kalimatnya. Karena sangat
tidak mungkin sekali jika di dalam sebuah percakapan, kedua belah pihak ingin
berebutan berbicara.Focuskan pendengaran. Usahakan tidak melakukan pekerjaan
apa pun sambil menerima telepon
b. Ucapkan
kalimat dengan jelas dan runut, agar tidak salah tangkap.
c. Pahami
maksud kalimat orang di ujung telepon lain.
d. Berhati-hati
agar tidak membuat kesalahan seperti bersin, mengembuskan hidung, batuk tepat
pada corong telepon.
e. Hindari
makan dan minum saat bertelepon.
f. Bila
pembicaraan telah selesai, maka tanyakan pada si penelepon “Apakah masih ada
yang perlu disampaikan lagi?” Bila ada maka pembicaraan penerimaan pesan masih
dilanjutkan, tetapi bila tidak ada lagi maka ucapkan terima kasih.
Dengan
komunikasi lewat telepon tidak menjadi halangan lagi bagi kita, dan cara
bertelepon secara benar dan tepat dapat terus kita tunjukkan. Kita tidak perlu
ragu-ragu untuk menerima dan melakukan panggilan telepon, kapan saja dan di
mana saja lebih efektif dan efisien. Dan harapan kita untuk mewujudkan citra
sebagai guru pembimbing/ konselor.
PERTANYAAN NO.4
ISU-ISU ETIK DAN
LEGAL TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN BIMBINGAN
DAN KONSELING DI INDONESIA SERTA UPAYA ANTISIPASINYA
PENINGKATAN
KEAMANAN, KETERTIBAN
DAN PENANGGULANGAN KRIMINALITAS
Secara umum kondisi
keamanan dan ketertiban relatif kondusif bagi berlangsungnya
aktivitas
masyarakat. Berbagai tindak kejahatan dapat ditanggulangi berkat kesigapan
aparat keamanan
dalam mendeteksi dan mengatasi gejala awal gangguan keamanan dan
ketertiban
masyarakat. Langkah pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat telah
meningkatkan
keikutsertaan masyarakat dalam menjaga
keamanan di lingkungannya.
Namun, belum
tuntasnya penanganan krisis perekonomian yang melanda negara
Indonesia sejak
pertengahan tahun 1997 berimplikasi pada masih tingginya tingkat
kesenjangan
kesejahteraan sosial, tingkat pengangguran, dan tingkat kemiskinan.
Ketidakcukupan
pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup
dan didorong oleh
perbedaan pemahaman
terhadap keanekaragaman budaya, kepadatan penduduk, serta
kelemahan iman
seseorang dapat mendorong keinginan untuk melakukan tindak
kejahatan. Di
samping itu, masih lemahnya sistem penanganan keamanan dan ketertiban
masyarakat sebagai
dampak masih rendahnya profesionalitas
aparat kepolisian,
menyebabkan
penindakan dan penyelesaian kasus-kasus kriminalitas tidak dapat
berjalan secara
optimal.
Kejahatan
konvensional seperti pencurian, penipuan, perampokan, kekerasan
rumah tangga,
pembunuhan atau kejahatan susila yang merupakan karakteristik
cerminan kondisi
perekonomian, intensitasnya masih cukup tinggi dan semakin
bervariasi.
Menghadapi suatu permasalahan ringan apabila disertai dengan emosi yang
tinggi dapat
berubah menjadi tindak kriminal yang merugikan dan mengganggu
keamanan dan
ketertiban di masyarakat. Sementara itu, masih rendahnya kepercayaan
masyarakat kepada
aparat penegak hukum menyebabkan
kepatuhan masyarakat
terhadap hukum
setiap kejadian tindak masih rendah,
bahkan kecenderungan main
hakim sendiri masih
tinggi. Akibatnya tindak kriminalitas yang terjadi secara statistik
lebih rendah
dibandingkan dengan yang terjadi dimasyarakat.
Pesatnya
perkembangan teknologi informasi dan semakin mengglobalnya dunia
menyebabkan kejahatan transnasional seperti
penyelundupan senjata, perdagangan
manusia,
perdagangan anak-anak dan perempuan, ataupun perdagangan narkoba
semakin kompleks
dan semakin tinggi intensitasnya. Letak geografis yang strategis
pada persimpangan
dua benua dan dua samudera, menyebabkan
Indonesia secara
langsung maupun
tidak langsung dapat terlibat aktif dalam
permasalahan kejahatan
transnasional.
Masih lemahnya penjagaan wilayah perbatasan dan pintu-pintu masuk
Indonesia seperti
pelabuhan laut dan udara, serta masih terbatasnya kerjasama
internasional di
bidang kejahatan transnasional menjadikan Indonesia sebagai ladang
subur bagi
tumbuhnya kejahatan transnasional. Organisasi kejahatan yang tidak terbatas
pada suatu negara,
menjadikan suatu tindak kejahatan dapat dikendalikan dari suatu
negara yang
letaknya berjauhan. Sementara itu
tindak kejahatan narkoba sebagai bagian
kejahatan transnasional
yang dilakukan oleh
warga negara Indonesia maupun oleh orang asing yang beroperasi
di Indonesia baik
sebagai pengedar maupun pengguna, kondisinya semakin
memprihatinkan.
Kekhawatiran dan keresahan masyarakat semakin meningkat
berkenaan dengan
makin merebaknya tindak kriminal sebagai
akibat penyalahgunaan
narkoba. Pada
umumnya pengguna narkoba merupakan golongan pemuda baik yang
masih duduk di
bangku sekolah maupun perguruan tinggi. Sedangkan pengedarnya
adalah orang-orang
yang memiliki jaringan yang kuat dengan bandar narkoba. Masih
tingginya kejahatan
narkoba ini mengindikasikan bahwa berbagai lembaga dan
perangkat hukum
yang ada belum dapat menjalankan fungsinya secara efektif dalam
menangani
permasalahan penyalahgunaan obat-obatan
terlarang. Hukuman yang berat
(mati) dan langkah
preventif maupun kuratif yang telah dilaksanakan belum dapat
menurunkan
kejahatan narkoba secara signifikan. Bahkan kejahatan narkoba telah
merambah kepada
anak-anak yang sedang duduk di bangku sekolah dasar sehingga
dampaknya sangat
membahayakan masa depan pemuda Indonesia.
Meskipun di
beberapa wilayah pasca konflik seperti Kalimantan Barat, Maluku dan
Poso masih ditemui
berbagai upaya untuk mendorong terjadinya
konflik komunal,
namun kesigapan
aparat keamanan dalam mendeteksi dan mengatasi gejala awal telah
mampu meredam
potensi konflik menjadi tidak muncul ke
permukaan. Semakin
meningkatnya
toleransi masyarakat terhadap keberagaman dan semakin meningkatnya
kesadaran
masyarakat terhadap pentingnya rasa aman dalam beraktivitas, menjadikan
upaya adudomba SARA
antar kelompok masyarakat sulit dilakukan. Di dukung oleh
meningkatnya
kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah-daerah pasca
konflik, kegiatan
pembangunan dan perekonomian semakin menunjukkan peningkatan
yang cukup
signifikan.
Gangguan keamanan
di wilayah yurisdiksi laut Indonesia, terutama gangguan
pelayaran penumpang
maupun barang belum menunjukkan gejala
penurunan. Tingkat
kejadian pembajakan
(piracy) di laut intensitasnya masih tinggi dan sulit diatasi oleh
aparat penegak
hukum. Bahkan karena keterbatasan kemampuan aparat keamanan
Indonesia dalam
menangkap pelaku pembajakan yang
mengganggu pelayaran kapalkapal niaga di perairan Selat Malaka, sempat
memunculkan kekhawatiran dan keinginan
Interanasional
untuk turut mengamankan selat Malaka tersebut. Oleh karena itu, TNI
sebagai unsur
penegak kedaulatan di laut serta TNI AL dan Polri sebagai unsur penegak
hukum di laut,
kemampuannya perlu ditingkatkan guna mampu melakukan tugas
penegakan
kedaulatan dan penindakan pelanggaran hukum di laut. Di samping itu,
belum efektifnya
pelaksanaan koordinasi keamanan laut
sebagai akibat belum
terciptanya
harmonisasi peran dan fungsi lembaga di ruang laut merupakan salah satu
kendala dalam
rangka peningkatan pengawasan dan pengamanan pengelolaan sumber
daya alam di
laut.
Lemahnya sistem
pengawasan dan pengamanan pengelolaan sumber daya alam,
telah mengundang
pihak-pihak tertentu termasuk pihak asing untuk memanfaatkannya
secara ilegal baik
berupa illegal logging, illegal minning maupun illegal fishing yang
mengakibatkan
kerugian negara mencapai ratusan trilyun setiap tahunnya. Banyaknya
kapal-kapal asing
tanpa dokumen resmi yang ditangkap di perairan Indonesia baik yang
melakukan
penangkapan ikan, penambangan, atau pengapalan kayu-kayu glondong
II.3 – 2
menunjukkan bahwa kejahatan terhadap
sumber daya alam relatif belum
menunjukkan gejala
penurunan. Di samping belum efektifnya pelaksanaan pengamanan
laut, salah satu
kendala yang dihadapi dalam penanganan kejahatan kekayaan sumber
daya alam adalah
lemahnya sistem perundang-undangan di laut. Akibatnya upaya-upaya
perlakuan hukum
terhadap kapal-kapal asing terbentur
pada tidak adanya perangkat
hukum yang sesuai
dengan jenis pelanggarannya.
Berkenaan dengan kondisi tersebut, maka tantangan yang
dihadapi pada
pembangunan
nasional tahun 2006 dalam rangka meningkatkan keamanan, ketertiban
dan penanggulangan
kriminalitas adalah menurunkan tingkat kriminalitas agar aktivitas
masyarakat dapat
berjalan secara wajar. Keberhasilan dalam menurunkan tingkat
kriminalitas akan
menjadi landasan bagi keberlangsungan pembangunan bidang-bidang
lainnya. Di samping
itu, profesionalitas aparat keamanan dalam menyelesaikan kasuskasus
kriminalitas, mengungkap jaringan kejahatan transnasional, mencegah terjadinya
konflik komunal,
mengamankan laut dari gangguan keamanan dan pencurian kekayaan
negara merupakan
determinan penting bagi kepercayaan masyarakat dan dunia usaha
terhadap iklim
investasi di Indonesia.
Sasaran pokok yang akan dicapai dalam upaya meningkatkan
keamanan, ketertiban,
dan penanggulangan
kriminalitas pada tahun 2006 adalah sebagai berikut:
1. Menurunnya
indeks kriminalitas;
2. Meningkatnya
tingkat penyelesaian kasus kriminalitas (clearence rate);
3. Terungkapnya
jaringan kejahatan transnasional;
4. Menurunnya
kejadian konflik komunal;
5. Menurunnya
gangguan keamanan wilayah laut
yurisdiksi Indonesia; dan
6. Menurunnya
kejahatan terhadap kekayaan negara.
Arah kebijakan yang
akan ditempuh untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan
penanggulangan
kriminalitas pada tahun 2006 adalah
sebagai berikut:
1.
Penguatan
koordinasi dan kerjasama diantara kelembagaan pertahanan dan keamanan;
2.
Peningkatan
kapasitas dan kinerja lembaga keamanan yaitu Polri, Dep. Kehutanan, BIN,
Lemsaneg, BNN dan Bakorkamla;
3.
Peningkatan
kegiatan dan operasi bersama keamanan di laut;
4.
Peningkatan upaya
komprehensif pengurangan pemasokan dan pengurangan
permintaan narkoba;
5.
Peningkatan
pengamanan di wilayah perbatasan; dan
6.
Pembangunan upaya
pemolisian masyarakat dan penguatan
peran aktif masyarakat
dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar